KEMENDAG Berencana Merevisi Permendag No 41/MDAG/ PER/9/2009

Pada tanggal 14 Januari 2014 yang jatuh pada hari senin, Ketua Umum AEKI (Asosiasi Ekportir Dan Industri Kopi Indonesia)  Irfan Anwar  dan Ketua Komp. Industri dan Kopi Spesial Pranoto Soenarto,  telah menghadiri undangan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dalam rangka menyampaikan rencana revisi kedua Peraturan Menteri Perdagangan nomor 41/MDAG/ PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi Indonesia. Dalam hal ini hal ini AEKI menyarankan agar Pemerintah segera mengkaji lebih mendalam terhadap Sertifikasi Kopi Nasional Saat ini dirasakan oleh para eksportir kopi nasional bahwa tidak semua sertifikasi kopi yang menjadi persyaratan oleh pembeli (buyers) memberikan manfaat bagi perkopian Nasional.
Dalam paparannya, Bp. Mardjoko dari Bapebbti menjelaskan bahwa beberapa  perubahan dari Permendag no. 41 tersebut diantaranya adalah :
  • Setiap eksportir kopi (khususnya biji kopi) dalam melakukan ekspor, haruslah terlebih dahulu mendaftar di portal PIEK (Portal Indonesia Eksportir Kopi) yang disediakan oleh Bursa Berjangka.
  • Selanjutnya setiap akan merealisasikan ekspor biji kopi, pihak eksportir diwajibkam mendaftarkan kontrak transaksi dengan pembeli di PIEK.
  • Kemudian pihak Bursa Berjangka akan menerbitkan Bukti Kontrak Transaksi. Bukti Kontrak Transaksi, photo copy EKS atau ETK dan dokumen lainnya selanjutnya disampaikan kepada Dinas Perdagangan untuk memperoleh SPEK (Surat Pemberitahuan Ekspor Kopi).
Pak Mardjoko menegaskan, maksud dari dilakukannya revisi pada Permendag No 41/MDAG/ PER/9/2009 tersebut adalah agar transaksi ekspor kopi Nasional yang dilakukan oleh para eksportir tidak melebihi kapasitas atau kemampuan produksi kopi dalam negeri.

Another Nice Places

 
 
Supported by : Kopi Sumatra Online Shop
Copyright © 2013 - 2014. TOKO KOPI JAMBI - All Rights Reserved
Template designed by Creating Website
Proudly powered by Blogger